Peradilan Militer Di Indonesia



                    http://img.dilmil-bandung.go.id/upload/logo-dilmil%20bandung.png   

                       Peradilan Militer
Pengertian Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Sistem dan penyelenggaraan peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Militer.
Wewenang
Wewenang Peradilan Militer :
      1)    Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Bersenjata, termasuk anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan dengan militer;
      2)    Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjatan atas permintaan dari pihak yang dirugikan akibat dari tindak pidana yang dilakukan.

Lembaga- Lembaga Peradilan Militer
      1)    Pengadilan Militer
      2)    Pengadilan Militer Tinggi
      3)    Pengadilan Militer Utama
      4)    Pengadilan Militer Pertempuran

1. Pengadilan Militer

`     Susunan persidangan Pengadilan Militer tingkat pertama adalah satu orang Hakim Ketua dan dua Orang Hakim dibantu oleh satu orang Panitera. Hakim Ketua dalam sidang pengadilan militer paling rendah berpangkat Mayor, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur Militer paling rendah berpangkat Kapten.
      Kewenangan Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat perta perkara pidana dengan terdakwa prajurit berpangkat kapten ke bawah.
2. Pengadilan Militer Tinggi
        Susunan sidang Pengadilan Militer Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana tingkat pertama terdiri dari satu orang Hakum Ketua dan dua Orang Hakim Anggota, dihadiri satu orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dibantu oleh satu orang Panitera. Sedangkan untuk memeriksa dan menuntut perka serta tata usaha Angkatan Bersenjata susunannya terdiri dari satu orang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota dibantu oleh satu orang Panitera.
      Hakim Ketua dalam persidangan ini paling rendah berpangkat Kolonel, sedangkan Hakim Anggota, Oditur Militer paling rendah berpangkat Letnan Kolonel.
Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi adalah:
      a)    Memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan terdakwa prajurit militer atau salah satunya prajurit militer yang berpangkat Mayor ke atas, serta menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata;
      b)    Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya;
      c)    Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya;
3.Pengadilan Militer Utama
            Susunan Persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat banding, terdiri dari: satu orang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota dan dibantu oleh satu orang Panitera.
            Hakim Ketua dalam sidang ini paling rendah berpangkat Brigadir Jederal/Laksamana Utama/Marsekal Utama, sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat Kolonel.
            Kewenangan Pengadilan Militer Utama adalah memeriksa dan memutus perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan Banding.
4)    Pengadilan Militer Pertempuran
                Susunan Persidangan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdiri dari satu orang Hakim Ketua dan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya berjumlah ganjil, dihadiri oleh satu orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi yang dibantu oleh satu orang Panitera.
            Hakim Ketua dalam persidangan ini paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sendangkan Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor. Apabila terdakwa berpangkat Letnan Kolonel, Hakim Anggota dan Oditur paling rendah harus berpangkat setingkat dengan terdakwa. Begitu pula jika terdakwa berpangkat Kolonel dan/atau perwira tinggi, maka Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan terdakwa yang diadili.
            Kewenangan Pengadilan Militer Pertempuran adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh prajurit militer di daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mengiktui gerakan pertempuran, maksudnya berkedudukan di daerah pertempuran.

KESIMPULAN
            Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelakasanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud diatas berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.  Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer berwenang
1.Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a.Prajurit
b.Yang berdasarkan Undang-undang di persamakan dengan Prajurit
c.Anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau di anggap sebagai Prajurit berdasarkan Undang-undang
d.Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
2.Memeriksa,  Memutus, dan Menyelesaikan Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
3.Menggabungkan Perkara gugatan ganti rugi perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak Pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan  .













Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Peradilan Militer Di Indonesia"