Peradilan
Militer
Pengertian Peradilan
Militer
Peradilan Militer adalah badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang
meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer
Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Sistem dan penyelenggaraan peradilan
dalam lingkungan Peradilan Militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Militer.
Wewenang
Wewenang Peradilan Militer
:
•
1) Mengadili tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Bersenjata, termasuk anggota suatu
golongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan dengan militer;
•
2) Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjatan atas
permintaan dari pihak yang dirugikan akibat dari tindak pidana yang dilakukan.
Lembaga- Lembaga Peradilan
Militer
•
1)
Pengadilan Militer
•
2)
Pengadilan Militer Tinggi
•
3)
Pengadilan Militer Utama
•
4)
Pengadilan Militer Pertempuran
1. Pengadilan Militer
` Susunan
persidangan Pengadilan Militer tingkat pertama adalah satu orang Hakim Ketua
dan dua Orang Hakim dibantu oleh satu orang Panitera. Hakim Ketua dalam
sidang pengadilan militer paling rendah berpangkat Mayor, sedangkan Hakim
Anggota dan Oditur Militer paling rendah berpangkat Kapten.
Kewenangan
Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat perta perkara
pidana dengan terdakwa prajurit berpangkat kapten ke bawah.
2. Pengadilan Militer Tinggi
Susunan
sidang Pengadilan Militer Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana
tingkat pertama terdiri dari satu orang Hakum Ketua dan dua Orang Hakim
Anggota, dihadiri satu orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dibantu oleh
satu orang Panitera. Sedangkan untuk memeriksa dan menuntut perka serta
tata usaha Angkatan Bersenjata susunannya terdiri dari satu orang Hakim Ketua
dan dua orang Hakim Anggota dibantu oleh satu orang Panitera.
Hakim
Ketua dalam persidangan ini paling rendah berpangkat Kolonel, sedangkan Hakim
Anggota, Oditur Militer paling rendah berpangkat Letnan Kolonel.
Kewenangan
Pengadilan Militer Tinggi adalah:
•
a) Memeriksa dan
memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan terdakwa prajurit militer
atau salah satunya prajurit militer yang berpangkat Mayor ke atas, serta
menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata;
•
b) Memeriksa dan
memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan
Militer dalam wilayah hukumnya;
•
c) Memutus pada
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
Militer dalam wilayah hukumnya;
3.Pengadilan Militer Utama
Susunan
Persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara
sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat banding, terdiri dari:
satu orang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota dan dibantu oleh satu orang
Panitera.
Hakim
Ketua dalam sidang ini paling rendah berpangkat Brigadir Jederal/Laksamana
Utama/Marsekal Utama, sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat Kolonel.
Kewenangan
Pengadilan Militer Utama adalah memeriksa dan memutus perkara
pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada
tingkat pertama Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan Banding.
4)
Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan
Persidangan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus perkara pidana
terdiri dari satu orang Hakim Ketua dan beberapa Hakim Anggota yang
keseluruhannya berjumlah ganjil, dihadiri oleh satu orang Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi yang dibantu oleh satu orang Panitera.
Hakim
Ketua dalam persidangan ini paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sendangkan
Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor. Apabila terdakwa
berpangkat Letnan Kolonel, Hakim Anggota dan Oditur paling rendah harus
berpangkat setingkat dengan terdakwa. Begitu pula jika terdakwa berpangkat
Kolonel dan/atau perwira tinggi, maka Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Oditur
paling rendah berpangkat setingkat dengan terdakwa yang diadili.
Kewenangan
Pengadilan Militer Pertempuran adalah memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah
dilakukan oleh prajurit militer di daerah pertempuran. Pengadilan Militer
Pertempuran bersifat mengiktui gerakan pertempuran, maksudnya berkedudukan di
daerah pertempuran.
KESIMPULAN
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer merupakan badan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan
Angkatan Bersenjata. Pelakasanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
diatas berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
berwenang
1.Mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana adalah:
a.Prajurit
b.Yang
berdasarkan Undang-undang di persamakan dengan Prajurit
c.Anggota
suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau di anggap
sebagai Prajurit berdasarkan Undang-undang
d.Seseorang
yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, huruf c tetapi atas keputusan
Panglima dengan persetujuan
Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer.
2.Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata.
3.Menggabungkan
Perkara gugatan ganti rugi perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan
dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak Pidana
yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam
satu putusan .
0 Komentar untuk "Peradilan Militer Di Indonesia"